Lembaga Akreditasi Mandiri Desain Perencanaan Lingkungan Arsitektur (LAMDEPILAR)

LAMDEPILAR merupakan lembaga yang menyelenggarakan akreditasi bagi program studi di lingkup rumpun ilmu desain, perencanaan, lingkungan, arsitektur, dan bidang ilmu lainnya yang terkait dan gayut dengan cakupan akreditasi LAMDEPILAR.

Kegiatan pembentukan LAMDEPILAR telah dimulai dengan inisiatif awal dari beberapa asosiasi program studi serta organisasi profesi yang menghasilkan Deklarasi dan MoU LAMDEPILAR pada tanggal 20 Mei 2024 di Jakarta. Kegiatan ini diikuti dengan Pembentukan Tim Pendirian LAMDEPILAR yang menyusun Dokumen Kelayakan LAM, serta mengurus izin pendirian serta pembentukan Badan Hukum Perkumpulan. Pada bulan November 2025 LAMDEPILAR telah menyelenggarakan MUNAS I yang mengesahkan AD/ART, serta organ organisasi LAM. 

LAMDEPILAR telah mendapat Cakupan Akreditasi Program Studi (APS)  sesuai dengan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 12 Tahun 2026 tanggal 22 Juni 2026 tentang Perubahan Kedua puluh atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri.

Secara lengkap cakupan akreditasi program studi LAMDEPILAR dapat dilihat pada link: https://lamdepilar.or.id/cakupan-program-studi/

Lini masa proses pendirian dan persiapan akreditasi LAMDEPILAR

  • Deklarasi LAMDEPILAR (20 Mei 2024)
  • Rumusan dokumen kelayakan (Agustus 2024)
  • Persetujuan Menteri pendirian badan hukum lamdepilar  (Maret 2025)
  • ⁠Dokumen badan hukum lamdepilar (Juni 2025)
  • Penetapan lamdepilar oleh Mendiktisaintek (Oktober 2025)
  • Munas I lamdepilar – pembentukan Pengurus (MA dan DE), dan Pengawas lamdepilar (November 2025)
  • Penguatan instrumen akreditasi dan sistem informasi (Desember 2025 -Februari 2026)
  • Penguatan administrasi, kelembagaan dan Rekrutmen Asesor (Januari – Maret 2026)
  • ⁠Uji kesiapan Akreditasi (Maret 2026)
  • Izin cakupan dan kriteria unggul akreditasi lamdepilar (22 Juni 2026)
  • Sosialisasi proses akreditasi (6-9 Juli 2026)
  • Pelaksanaan akreditasi (Batch September 2026)

Ketentuan dan Linimasa Proses Akreditasi LAMDEPILAR Periode September 2026

  1. Daftar Program Studi yang menjadi Cakupan LAMDEPILAR diatur dalam Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Puluh atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi dan lampirannya.
  2. Program Studi dalam cakupan akreditasi LAMDEPILAR memiliki masa peralihan selama tiga bulan (90 hari), sejak tanggal 22 Juni 2026 sampai dengan tanggal 22 September 2026, untuk mengajukan permohonan akreditasi kepada BAN-PT atau LAMDEPILAR. Program Studi yang dapat mengajukan permohonan akreditasi ke BAN-PT adalah Program Studi yang jangka akreditasi Program Studi sebelumnya akan berakhir paling lama 180 hari sejak tanggal 22 Juni 2026.
  3. Perguruan tinggi yang memiliki satu atau beberapa program studi yang akan mengikuti layanan akreditasi LAMDEPILAR agar menyampaikan surat formal usulan nama program studi yang akan mengikuti layanan akreditasi LAMDEPILAR, serta kontak resmi pengelola akun DAISY (DEPILAR Accreditation Information System) LAMDEPILAR pada tingkat perguruan tinggi. Selanjutnya, LAMDEPILAR akan memberikan akun pengguna DAISY tingkat perguruan tinggi.
  4. Semua permohonan dan proses akreditasi program studi dilakukan melalui sistem informasi DAISY LAMDEPILAR (https://daisy.lamdepilar.or.id/) dengan menggunakan akun yang telah diberikan kepada masing-masing perguruan tinggi.
  5. Layanan akreditasi LAMDEPILAR melalui DAISY untuk periode/batch September 2026 mengikuti ketentuan sebagai berikut,
    • Program studi yang masih memiliki status akreditasi berdasarkan ketentuan sebelumnya (A, B, C, Baik, Baik Sekali) maupun status akreditasi berdasarkan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 yang masa berlaku akreditasinya berakhir sampai dengan 31 Desember 2026 dapat mengajukan permohonan perpanjangan akreditasi sampai dengan 30 September 2026. Pengajuan permohonan perpanjangan akreditasi yang melewati batas waktu ini akan disertakan pada periode akreditasi Maret 2027.
    • Program Studi yang mengajukan permohonan akreditasi dengan target memperoleh Status Terakreditasi Unggul dapat mengajukan permohonan akreditasi sampai dengan 30 September 2026.
    • Program Studi yang tidak lagi memiliki status akreditasi, atau belum mengajukan permohonan akreditasi dapat mengajukan akreditasi sampai dengan tanggal 2 September 2026, dengan mengikuti persyaratan sesuai Peraturan BAN-PT No. 23/2025 tentang Kewajiban Mengajukan Akreditasi Bagi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang Tidak Terakreditasi dan/atau Belum Mengajukan Permohonan Akreditasi.
    • Program Studi baru dengan status Terakreditasi Sementara akan diberikan status Terakreditasi Pertama dengan masa berlaku sampai dengan 2 September 2027, sesuai dengan Peraturan BAN-PT No. 7/2026 tentang Kebijakan Penyamaan Status Terakreditasi Sementara dengan Status Terakreditasi Pertama. Selanjutnya, program studi wajib mengajukan permohonan akreditasi sebelum berakhirnya Status Terakreditasi Pertama.
  6. Pelaksanaan proses akreditasi melalui DAISY LAMDEPILAR merujuk pada Panduan Penggunaan DAISY yang tersedia di website LAMDEPILAR dan pada aplikasi DAISY.
  7. Mulai tanggal 1 Januari 2027, linimasa layanan Akreditasi LAMDEPILAR terbagi dalam periode Maret, Juni, dan September 2027, sesuai dengan jadwal pelayanan yang diumumkan oleh LAMDEPILAR.

download: Surat Edaran LAMDEPILAR No. 63/2026 tentang Ketentuan dan Lini Masa Akreditasi LAMDEPILAR

 

Peresmian dan Sosialisasi Operasional Akreditasi Program Studi LAMDEPILAR

LAMDEPILAR telah menyelenggarakan peresmian dan sosialisasi sistem akreditasi program studi pada tanggal 6 – 9 Juli 2026 untuk semua rumpun ilmu dalam cakupan LAMDEPILAR.

Dokumentasi kegiatan dapat dilihat pada kanal streaming YouTube LAMDEPILAR: 

https://www.youtube.com/@lamdepilar/streams

Kunjungan Lapangan MA BAN-PT

Kunjungan Lapangan MA BAN-PT ke Sekretariat LAMDEPILAR dalam rangka evaluasi kesiapan operasional melaksanakan akreditasi.
Kegiatan diskusi jajaran Pengurus dan Pengawas LAMDEPILAR menjelaskan kelengkapan organisasi dan kesiapan melaksanakan akreditasi kepada Tim MA BAN-PT.

Jakarta, 3 Juni 2026

Pada tanggal 3 Juni 2026, Lembaga Akreditasi Mandiri Desain, Perencanaan, Lingkungan, dan Arsitektur (LAMDEPILAR) menerima kunjungan lapangan dari Majelis Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dalam rangka evaluasi kesiapan operasional LAMDEPILAR untuk melaksanakan Akreditasi Program Studi (APS).

Tim BAN-PT dipimpin oleh Ketua MA BAN-PT Prof. Dr.rer.nat. Imam Buchori, S.T., bersama Anggota Prof. Bambang Suryoatmono, Ph.D., Prof. Dr. Hendriko, S.T., M.Eng., dan Prof. Dr. Retno Widowati, M.Si. Sedangkan peserta dari Tim LAMDEPILAR dihadiri oleh jajaran Pengurus  Majelis Akreditasi (MA) dan Dewan Eksekutif (DE), Ketua Pengawas, serta perwakilan anggota dari organisasi profesi (OP).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor LAMDEPILAR, Jakarta, ini merupakan bagian dari proses penilaian sekaligus pendampingan oleh MA BAN-PT guna memastikan kesiapan kelembagaan, tata kelola, sumber daya, sistem informasi, instrumen akreditasi, serta mekanisme operasional yang diperlukan sebelum pelaksanaan akreditasi secara penuh. Kunjungan tersebut menjadi momentum penting bagi LAMDEPILAR untuk memperoleh masukan strategis dari BAN-PT dalam penyempurnaan tata kelola dan sistem akreditasi yang sedang dibangun.

LAMDEPILAR menyambut baik hasil evaluasi dan rekomendasi yang diberikan sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan untuk mewujudkan lembaga akreditasi yang kredibel, akuntabel, independen, serta sesuai dengan kebijakan Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi.

Sebagai tindak lanjut kegiatan ini, LAMDEPILAR melakukan perbaikan sesuai hasil evaluasi MA BAN-PT sebagai persyaratan pelaksanaan kegiatan operasional akreditasi. Diharapkan LAMDEPILAR sudah dapat beroperasi untuk melaksanakan akreditasi dalam 1–2 bulan mendatang.

Sekretariat LAMDEPILAR.

Kegiatan Penting Pembentukan LAMDEPILAR

DEKLARASI LAMDEPILAR

Kegiatan Deklarasi LAMDEPILAR diprakarsai oleh Organisasi Profesi (OP) dan Asosiasi Unit Pengelola Program Studi (AUPPS) bidang Desain, Perencanaan , Lingkungan, dan Arsitektur di Jakarta, 20 Mei 2024. Baca selengkapnya…

MUNAS I LAMDEPILAR

Kegiatan Musyawarah Nasional I LAMDEPILAR dilaksanakan di Denpasar pada tanggal 03-04 November 2025. Munas I LAMDEPILAR ini mengesahkan AD dan ART, serta organ organisasi LAMDEPILAR yang terdiri dari Majelis Akreditasi (MA), Dewan Eksekutif (DE), dan Pengawas. Baca selengkapnya…

Lembaga Akreditasi Mandiri Desain, Perencanaan, Lingkungan, Arsitektur

Sekretariat

Alamat kantor:

Jl. Tambak no.21. Menteng. Jakarta Pusat – 10320. INDONESIA.

Copyright © 2026 Lembaga Akreditasi Mandiri Desain Perencanaan Lingkungan Arsitektur Powered by Lembaga Akreditasi Mandiri Desain Perencanaan Lingkungan Arsitektur

Scroll to Top