Cakupan Akreditasi Program Studi LAMDEPILAR meliputi rumpun ilmu:

  • Desain
  • Perencanaan
  • Lingkungan
  • Arsitektur

Cakupan program studi yang diakreditasi LAMDEPILAR mengacu pembagian rumpun ilmu program studi pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, Dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik Dan Pendidikan Profesi. 

Cakupan program studi ini juga meliputi rumpun ilmu yang terkait, terutama program studi anggota Asosiasi Unit Pengelola Program Studi (AUPPS) Pemrakarsa LAMDEPILAR.

Lihat/download Kep. Dirjen Diktiristek 96/B/KPT/2025.

Scroll to Top